Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
Bismillah...
Berikut ini adalah penjelasan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.
Penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai konteks dan kebutuhan
- Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya
- Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya.
- Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19
- Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pemelajaran
- Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi dan kondisi Psikososial dan juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:
- Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
- Kondisi Psikososial peserta didik
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan
- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
- Kondisi geografis daerah
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
- Toilet bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- Memiliki comorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Untuk selengkapnya silahkan bisa dilihat dan di download pada tautan di bawah ini:
Demikian ulasan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap T.P. 2020/2021 Di masa Pandemi Covid-19, terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
Reviewed by My Profile
on
7:24 PM
Rating:
No comments:
Note: Only a member of this blog may post a comment.