Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

 Bismillah...

Berikut ini adalah penjelasan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai konteks dan kebutuhan 

  1. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya
  2. Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya.
  3. Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19

  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pemelajaran
  2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi dan kondisi Psikososial dan juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

  1. Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya
  2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
  4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
  5. Kondisi Psikososial peserta didik
  6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
  7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
  8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan
  9. Tempat tinggal warga satuan pendidikan
  10. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
  11. Kondisi geografis daerah

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
  • Toilet bersih dan layak
  • Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
  • Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
  • Memiliki comorbid tidak terkontrol
  • Tidak memiliki akses transportasi yang aman
  • Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

Untuk selengkapnya silahkan bisa dilihat dan di download pada tautan di bawah ini:


Demikian ulasan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap T.P. 2020/2021 Di masa Pandemi Covid-19, terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Reviewed by My Profile on 7:24 PM Rating: 5

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.