Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPDB SMP Tahun Pelajaran 2018/2019

Bismillah....

Sahabat baiq yang berbahagia. Tahun Pelajaran Baru tahun 2018/2019 akan segera tiba. Dalam pelaksanaannya perlu ada beberapa hal yang harus di ketahui dan di pahami, agar pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah di buat. 
Bagi para orang tua, ini menjadi informasi penting untuk dapat menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan terkait dengan PPDB tahun pelajaran 2018/2019.
Semoga petunjuk pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019 ini dapat membantu memberikan informasi bagi orang tua yang akan mendaptarkan anaknya ke Sekolah Menengah Pertama.
I. KETENTUAN UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru Tahun 2018/2019
  1. Calon peserta didik baru TK, SD, dan SMP adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  2. Calon peserta didik baru TK, SD, dan SMP adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

B. Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidikan yang dituju. Proses seleksi dapat dilakukan melalui moda dalam jaringan atau luar jaringan, sesuai dengan kemampuan dan/atau kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
C. Jalur Seleksi
  1. Jalur Apresiasi Prestasi / bakat istimewa adalah proses penerimaan peserta didik baru berupa pemeringkatan dan/atau pembobotan terhadap piagam penghargaan dan sertifikat prestasi yang diperoleh oleh calon peserta didik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olahraga, pramuka, pmr dan lain-lain. Lomba, olimpiade, kejuaraan, kompetisi, pasanggiri dan sejenisnya diutamakan yangdiselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
  2. Jalur Afirmasi / keberfihakkan adalah proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi / yatim piatu / yatim dan anak kandung/angkat pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Jalur Zona Murni adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan memprioritaskan penduduk dengan domisili radius terdekat dengan lokasi sekolah yang dituju.
  4. Jalur Nilai Hasil Ujian adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan Jumlah Nilai Hasil USBN (Bhs Indonesia, Matematika dan IPA) sebagai alat seleksi.
  5. Jalur Luar Kabupaten Bogor adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat luar Kabupaten Bogor baik karena pindah tugas, alamat, prestasi, atau lokasi tempat tinggal lebih dekat ke sekolah di Kabupaten Bogor.

D. Kuota atau Daya Tampung
  1. Kuota atau daya tampung setiap satuan pendidikan ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, minat siswa dan kurikulum yang digunakan, jarak zonasi, disertai kajian teknis lainnya. Hasil rapat dan kajian teknis diusulkan kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 5 Juni 2018 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota penerimaan peserta didik baru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2018/2019. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 % (sembilan puluh prosen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Kuota atau daya tampung untuk jalur Apresiasi Prestasi paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  3. Kuota atau daya tampung untuk jalur Afirmasi KTM/Yatim/PTK paling banyak 20 % (dua puluh prosen), dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  4. Kuota atau daya tampung untuk jalur Zona Murni paling sedikit 30 % (tiga puluh prosen), dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  5. Kuota atau daya tampung untuk jalur Nilai Hasil Ujian paling banyak 30 % (tiga puluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  6. Kuota atau daya tampung untuk jalur Luar Kabupaten Bogor paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan;
  7. Jika pendaftar jalur Apresiasi Prestasi dan Afirmasi tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan untuk jalur Zona Murni;
  8. Jika animo calon peseta didik di daerah perbatasan antar kabupaten tinggi, Kepala Sekolah dapat mengajukan kuota lebih dari 10% (sepuluh prosen) sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah.

E. Tahapan PPDB
  1. Pendaftaran, melengkapi persyaratan sesuai dengan jalur yang ditempuh, pelaksanaan pendafataran boleh melalui mekanisme dalam jaringan (on line) atau luar jaringan (off line)
  2. Sistem Seleksi

  • a. Jalur Apresiasi Prestasi, diperingkat berdasarkan skor piagam penghargaan / sertifikat prestasi dan hasil tes potensi sesuai dengan karakteristik jenis prestasi yang diperoleh oleh calon peserta didik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olahraga, pramuka, gerakan literasi dan lain-lain. Lomba, olimpiade, kejuaraan, kompetisi, pasanggiri dan sejenisnya diutamakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
  • b. Jalur Afirmasi KTM/Yatim/PTK, seleksi dilakukan melalui verifikasi persyaratan dan hasil kunjungan rumah oleh petugas PPDB sekolah.
  • c. Jalur Zona Murni, diperuntukkan bagi penduduk yang berdomisili pada radius 750 meter dari sekolah yang dituju, diperingkat berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Penduduk di zona ini wajib diterima.
  • d. Jalur Nilai Hasil Ujian, diperingkat berdasarkan jumlah nilai USBN untuk 3 mata pelajaran (Bhs Indonesia, Matematika, dan IPA) yang diperoleh siswa.
  • e. Jalur Luar Kabupaten Bogor Pendaftar dari luar Kabupaten Bogor paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari total kuota atau daya tampung satuan pendidikan.

3. Pengumuman
Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang diterima di satuan pendidikan, kemudian ditetapkan Dinas Pendidikan melalui sidang Pleno dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel di satuan pendidikan masing-masing.
4. Penetapan peserta didik yang diterima
Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui sistem PPDB.
5. Daftar Ulang
Satuan pendidikan melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima.

II. KETENTUAN KHUSUS
A. Penerimaan Peserta Didik Baru TK dan Sekolah Dasar
1. Taman Kanak-kanak (TK)
a. Persyaratan calon peserta didik
  1. Untuk Kelompok A, berusia paling rendah 4 tahun sampai dengan 5 tahun pada 16 Juli 2018;
  2. Untuk Kelompok B, berusia paling rendah 5 tahun sampai dengan 6 tahun pada 16 Juli 2018;
  3. Salinan Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan Kelahiran;
  4. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh sekolah.

b. Mekanisme Seleksi
Seleksi didasarkan pada usia calon peserta didik dari tertinggi ke yang rendah sesuai dengan daya tampung yang tersedia, dengan memperhatikan domisili calon peserta didik dengan sekolah;
c. Jumlah peserta didik setiap rombongan belajar (Rombel)
  1. Jumlah peserta didik tiap rombel pada kelompok A dan B paling banyak 25 orang.
  2. Jumlah, rombel peserta didik baru yang ada didasarkan kepada kemampuan daya tampung.

B. Penerimaan Peserta Didik Baru SMP
1. Jalur Apresiasi Siswa Berprestasi
a. Persyaratan
  1. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan/kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang.
  2. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah seperti Gerakan Pramuka, Gerakan Literasi Sekolah, dan sejenisnya.
  3. Sertifikat / piagam penghargaan yang diperoleh antara tahun pelajaran 2015/2016, tahun pelajaran 2016/2017, dan tahun pelajaran 2017/2018.
  4. Sertifikat / piagam penghargaan yang diperoleh secara perorangan:

  •  Tingkat Internasional untuk juara 1 sampai juara harapan 3;
  •  Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara harapan 2;
  •  Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara harapan 1;
  •  Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1 sampai juara 3;
  •  Tingkat Kecamatan untuk juara 1

     5. Sertifikat/piagam penghargaan yang diperoleh secara beregu :
  • Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai Harapan 1;
  • Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara 3
  • Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara 2;
  • Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1.

b. Mekanisme Seleksi
  1. Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli;
  2. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor terhadap piagam / sertifikat yang dimiliki calon peserta didik;
  3. 3) Pemeringkatan berdasarkan perolehan skor tertinggi ke terendah;
  4. Sekolah melaksanakan tes potensi sesuai dengan sertifikat/piagam yang dimiliki calon peserta didik;
  5. Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.

c. Kuota (Jumlah calon siswa yang akan diterima)
Kuota untuk jalur Apresiasi Siswa Prestasi / bakat istimewa, paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
2. Jalur Afirmasi KTM/Yatim/PTK
a. Persyaratan peserta didik
1) Keluarga Tidak Mampu secara ekonomi/yatim piatu/yatim :
  •  Tempat tinggal calon peserta didik tidak terlalu jauh dari sekolah;
  •  Memperlihatkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan salinan;
  •  Menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
  •  Menyerahkan Surat Keterangan Kematian Orang Tua dari desa/kelurahan bagi anak yatim, bagi siswa Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Keluarga Harapan (PKH) asli dan menyerahkan salinan yang dilegalisasi Kepala Desa/Lurah, dan siswa miskin menyerahkan SKTM asli;
  •  Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Pejabat yang menerbitkan surat keterangan atau Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/wali (Format disediakan fihak sekolah).

2) Anak kandung dan/atau anak angkat pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan melampirkan :
  •  Kartu keluarga asli dan salinan;
  •  Akta kelahiran asli dan salinan;
  •  Surat keterangan adopsi asli untuk anak angkat;
  •  Sudah bertugas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi pendidik/tenaga kependidikan nonpns;

b. Mekanisme seleksi
  1. Menyerahkan dokumen persyaratan;
  2. Memverifikasi dokumen persyaratan;
  3. Melaksanakan kunjungan rumah oleh panitia sekolah bagi peserta jalur afirmasi keluarga tidak mampu/yatim;
  4. Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.

c. Kuota (jumlah calon siswa yang akan diterima)
Kuota untuk jalur afirmasi, paling banyak 20 % (dua puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
3. Jalur Zona Murni
a. Persyaratan
  1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
  2. Tempat tinggal berada pada radius 750 m dari sekolah yang dituju, kecuali di daerah tidak padat penduduk, Kepala Sekolah dapat memperluas radius lebih dari 750 m;
  3. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
  4. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
  5. Menyerahkan Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
  7. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.

b. Mekanisme
  1. Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah yang dituju, disusun berurut-turut mulai jarak terdekat hingga ke batas akhir radius sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
  2. Apabila pada batas akhir (passing grade) terdapat jarak sama, maka jumlah nilai USBN yang terbesar yang diterima, apa bila masih sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;
  3. Pada sekolah tertentu dilaksanakan melalui sistem daring (dalam jaringan) internal masing-masing sekolah.( daftar terlampir).

c. Kuota (Jumlah calon siswa yang akan diterima)
Kuota Jalur Zona Murni minimal sebesar 30 % (tiga puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
4. Jalur Nilai Hasil Ujian
a. Persyaratan
  1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
  2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
  3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
  4. Menyerahkan SHUSBN Asli, bila belum terbit, ganti dengan Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
  6. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.

b. Mekanisme
  1. Proses seleksi berdasarkan jumlah nilai hasil usbn (bhs Indonesia, matematika dan ipa), disusun berurut mulai jumlah tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
  2. Apabila pada batas akhir (passing grade) jumlah nilai sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;
  3. Pada sekolah tertentu dilaksanakan melalui sistem on-line internal masing-masing sekolah.

c. Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima).
Kuota Jalur Nilai Hasil Ujian maksimal sebesar 30 % (tiga puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.
5. Jalur Luar Kabupaten Bogor
a. Persyaratan
  1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
  2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;
  3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;
  4. Menyerahkan SHUSBN Asli, bila belum terbit, ganti dengan Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2017/2018.
  6. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.

b. Mekanisme
  1. Proses seleksi berdasarkan jumlah nilai hasil usbn (bhs Indonesia, matematika dan ipa), disusun berurut mulai jumlah tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
  2. Apabila pada batas akhir (passing grade) jumlah nilai sama, maka jarak terdekat menjadi prioritas utama, bila jarak masih sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya nilai matematika, dan terakhir IPA. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;

c. Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima).
Kuota Jalur Luar Kabupaten sebesar 10 % (sepuluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah, kecuali di daerah perbatasan, Kepala Sekolah dapat mengajukan kuota lebih dari 10 % (sepuluh prosen).

Demikian ulasan tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) PPDB SMP tahun pelajaran 2018/2019. Terimakasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.


Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPDB SMP Tahun Pelajaran 2018/2019 Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPDB SMP Tahun Pelajaran 2018/2019 Reviewed by My Profile on 6:41 PM Rating: 5

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.