Kisi-kisi Soal Ujian PPG BK Tahun 2018

Bismillah...

Sahabat baiq yang berbahagia. Bagi anda yang sedang mencari Kisi-Kisi Soal Ujian Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mata pelajaran Bimbingan dan Konseling (BK) tahun 2018, semoga artikel ini bisa membantu anda. Selamat membaca!
Kompetensi Inti
  1. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
  2. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
  3. Merancang program Bimbingan dan Konseling
  4. Mengimplementasikan program Bimbingan dan
  5. Konseling yang komprehensif Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
  6. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
  7. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling

Kompetensi Mapel/Keahlian
  1. Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
  2. Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
  3. Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.
  4. Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
  5. Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
  6. Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
  7. Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
  8. Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
  9. Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
  10. Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
  11. Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.
  12. Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja
  13. Mengaplikasikan pendekatan/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
  14. Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
  15. Menganalisis kebutuhan konseling
  16. Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
  17. Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  18. Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
  19. Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
  20. Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
  21. Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
  22. Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
  23. Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
  24. Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.
  25. Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
  26. Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
  27. Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
  28. Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
  29. Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli
  30. Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
  31. Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
  32. Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
  33. Menjaga kerahasiaan konseling
  34. Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
  35. Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
  36. Penelitian bimbingan dan konseling
  37. Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
Indikator Esensial
  1. Guru BK atau konselor dapat menjelaskan berbagai teknik asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling
  2. Guru BK atau konselor dapat menetapkan teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
  3. Guru BK atau konselor menguasai prosedur pengembangan intrumen assesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
  4. Guru BK atau konselor dapat menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen nontes untuk keperluan bimbingan dan konseling
  5. Guru BK atau konselor dapat mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli
  6. Guru BK atau konselor dapat memilih teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
  7. Guru BK atau konselor dapat mengadministrasikteknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
  8. Guru BK atau konselor dapat memilih instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
  9. Guru BK atau konselor dapat mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
  10. Guru BK atau konselor dapat mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
  11. Guru BK atau konselor dapat Menghubungkan hasil asesmen pribadi konseli dengan
  12. Guru BK atau konselor dapat menghubungkan hasil asesmen lingkungan konseli dengan jenis layanan BK yang dibutuhkan
  13. Guru BK atau konselor dapat menerapkan etika profesional dalam praktik asesmen
  14. Guru BK atau konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
  15. Guru BK atau konselor dapat mengaplikasikan arah kebijakan pengembangan profesi bimbingan dan konseling.
  16. Guru BK atau konselor dapat menerapkan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.
  17. Guru BK atau konselor dapat menerapkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
  18. Guru BK atau konselor dapat menetapkan penggunaan pendekatan, model dan teknik konseling dalam seting layanan individual dan kelompok.
  19. Guru BK atau konselor dapat menerapkan pendekatan, model dan teknik konseling dalam seting layanan individual dan kelompok
  20. Guru BK atau konselor dapat Menentukan metode layanan bimbingan klasikal dan bimbingan kelompok yang sesuai dengan tujuan layanan
  21. Guru BK atau konselor menyusun materi layanan bimbingan klasikal dan bimbingan kelompok berbasis kebutuhan peserta didik
  22. Guru BK atau konselor dapat menerapkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling dalam pelayanan klasikal atau kelompok
  23. Guru BK atau konselor dapat Menerapkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling dalam pelayanan konseling individu atau kelompok
  24. Guru BK atau konselor melakukan analisis kebutuhan konseli
  25. Guru BK atau konselor dapat menyusun program bimbingan dan konseling berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
  26. Guru BK atau konselor dapat menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  27. Guru BK atau konselor dapat merinci sarana penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
  28. Guru BK atau konselor dapat merinci biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
  29. Guru BK atau konselor dapat menerapkan program dalam berbagai layanan bimbingan dan konseling.
  30. Guru BK atau konselor dapat menerapkan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
  31. Guru BK atau konselor dapat mengembangkan materi, metode dan media pelayanan bidang akademik
  32. Guru BK atau konselor dapat mengembangkan materi, metode dan media pelayanan bidang karier
  33. Guru BK atau konselor dapat mengembangkan materi, metode dan media pelayanan bidang pribadi
  34. Guru BK atau konselor dapat mengembangkan materi, metode dan media pelayanan bidang sosial
  35. Guru BK atau konselor dapat mengelola sarana program bimbingan dan konseling
  36. Guru BK atau konselor dapat mengelola biaya program bimbingan dan konseling
  37. Guru BK atau konselor dapat menguasai evaluasi program bimbingan dan konseling
  38. Guru BK atau konselor dapat melakukan evaluasi proses pelayanan bimbingan dan konseling
  39. Guru BK atau konselor dapat melakukan evaluasi hasil layanan bimbingan dan konseling
  40. Guru BK atau konselor menelaah kesesuaian rencana pelaksanaan layanan BK (RPLBK) dengan proses pelayanan bimbingan dan konseling
  41. Guru BK atau konselor melaporkan dan menyosialisasikan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
  42. Guru BK atau konselor dapat memanfaatkan hasil evaluasi program untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling selanjutnya
  43. Guru BK atau Konselor menelaah kualifikasi akademik dan profesionalitasnya
  44. Guru BK atau Konselor merencanakan pengembangan profesionalitasnya
  45. Guru BK atau konselor memahami batas-batas kewenangan dan kode etik profesi
  46. Guru BK atau konselor dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kode etik profesi
  47. Guru BK atau konselor dapat menjaga objektivitas layanannya
  48. Guru BK atau konselor menyusun rencana dan dasar pertimbangan pelaksanaan referal sesuai dengan keperluan
  49. Guru BK atau konselor melaksanakan referral sesuai keperluan
  50. Guru BK atau konselor melaksanakan pengembangan diri untuk meningkan profesionalitas secara berkelanjutan
  51. Guru BK atau konselor dapat mendahulukan kepentingan konseli dan profesinya
  52. Guru BK atau konselor menerapkan asas kerahasiaan dalam layanan BK
  53. Guru BK atau Konselor dapat mengklasifikasikan jenis-jenis dan metode penelitian dalam bimbingan dan konseling
  54. Guru BK atau konselor dapat memilih jenis dan metode penelitian yang sesuai dalam bimbingan dan konseling
  55. Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
  56. Guru BK atau konselor dapat melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling
  57. Guru BK atau konselor dapat melaporkan penelitian bimbingan dan konseling
  58. Guru BK atau konselor mampu memanfaatkan hasil penelitian untuk perbaikan dan pengembangan layanan bimbingan dan konseling
  59. Guru BK atau konselor mampu mempublikasikan hasil penelitian bimbingan dan konseling

Demikianlah ulasan tentang kisi-kisi soal ujian PPG untuk mapel Bimbingan Konseling (BK) Tahun 2018. Terimakasih sudah berkunjung, dan semoga bermanfaat. 
Kisi-kisi Soal Ujian PPG BK Tahun 2018 Kisi-kisi Soal Ujian PPG BK Tahun 2018 Reviewed by My Profile on 6:25 PM Rating: 5

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.